No
|
Jenis
Proyek
|
Wajib
dilengkapi AMDAL (Skala/besaran)*)
|
Wajib
dilengkapi
RKL
dan RPL (Skala/besaran)**)
|
1
|
Jalan tol dan jalan layang
a.
Pembangunan
jalan tol
b.
Pembangunan
jalan laying atau subway
c. Peningkatan jalan tol dengan pembebasan lahan untuk Damija
d. Peningkatan jalan tol tanpa pembebasan lahan untuk Damija
|
a.
Semua
besaran
b.
Panjang
≥ 2 km
-
-
-
|
-
b. Panjang
< 2 km
c. Semua besaran
d. Panjang ≥ 5 km
|
2
|
Jalan raya
A. Pembangunan/peningkatan jalan dengan pelebaran di luar
Damija
· Di kota besar/metropolitan :
ü Panjang, atau
ü Luas pembebasan tanah
· Di kota sedang
ü Panjang, atau
ü Luas pembebasan tanah
· Pedesaan/antar kota
ü Panjang
B.
Peningkatan jalan dengan pelebaran pada Damija yang ada
· Di kota besar/metropolitan (Jalan arteri atau kolektor)
|
Panjang > 5 km
Luas > 10 Ha
Panjang > 10 km
Luas > 10 Ha
Panjang > 30 km
-
|
1 km <panjang<5 km
2 Ha < luas < 5 Ha
3km<panjang<10 km
5Ha < luas < 10 Ha
5km<panjang<30
km
Panjang > 10 km
|
3
|
Jembatan
a. Pembangunan
jembatan dikota besar/metropolitan
b. Pembangunan
jembatan dikota sedang/lebih kecil
|
-
-
|
Panjang
> 20 km
Panjang
> 60 km
|
|
*) : Berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup
No. 17 Tahun 2001
**) : Berdasarkan Kepmen Kimpraswil No.17/KPTS/2003
Catatan :
Kota metropolitan :
Jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa
Kota Besar :
Jumlah penduduk 500.000 – 1.000.000 jiwa
Kota sedang :
Jumlah penduduk 200.000 – 500.000 jiwa
Kota keci l:
Jumlah penduduk 20.000 – 200.000 jiwa
Kota di pedesaan :
Jumlah penduduk 3000 – 20.000 jiwa
Pengelolaan dan Pemantauan
Lingkungan dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Kebijakan pembangunan infrastruktur
jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan telah diatur dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum No. 69/PRT/M/1995 tentang Pedoman Teknis AMDAL Proyek
Bidang Pekerjaan Umum, yang pada prinsipnya mengatur semua aspek lingkungan
pada seluruh siklus pembangunan proyek bidang pekerjaan umum, termasuk proyek
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Siklus pembangunan proyek
infrastruktur jalan dan jembatan terdiri dari 8 (delapan) kegiatan (Pedoman
Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan,DPU,2006) yaitu :
1.
Perencanaan umum
2.
Pra studi kelayakan
3.
Studi kelayakan
4.
Perencanaan teknis
5.
Pra konstruksi
6.
Konstruksi
7.
Pasca konstruksi
8.
Evaluasi pasca konstruksi
Namun, tidak semua siklus dilaksanakan dalam kegiatan
pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, sebagai contoh dengan
pertimbangan tertentu suatu proyek pembangunan jalan dan jembatan setelah
perencanaan umum langsung studi kelayakan tanpa adanya pra studi kelayakan.
Penerapan pertimbangan lingkungan seperti yang tercantum di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Tahap perencanaan umum
Siklus proyek atau pembangunan infrastruktur jalan dan
jembatan diawali dengan perencanaan umum yang berupa gagasan awal baik ide
pembangunan jalan atau jembatan baru maupun peningkatan jalan atau jembatan
yang telah ada. Walaupun masih berupa perencanaan umum dan belum adanya
kegiatan fisik, namun pihak pemrakarsa proyek sudah harus mengidentifikasi
sedini mungkin dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya proyek atau
pembangunan jalan dan jembatan terhadap lingkungan, melalui proses penyaringan
lingkungan. Dengan adanya proses penyaringan tersebut akan didapat gambaran
apakah suatu proyek perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
atau cukup dengan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan) ataupun cukup dengan penerapan SOP (Standard
Operation Procedure). Adapun kriteria kegiatan pembangunan infrastruktur
jalan dan jembatan yang wajib AMDAL atau RKL dan RPL dapat dilihat pada tabel
di bawah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar