Selasa, 17 Mei 2016

Tabel Kriteria Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL atau RKL dan RPL

No
Jenis Proyek
Wajib dilengkapi AMDAL (Skala/besaran)*)
Wajib dilengkapi
RKL dan RPL (Skala/besaran)**)
1
Jalan tol dan jalan layang
a.     Pembangunan jalan tol
b.     Pembangunan jalan laying atau subway
c.    Peningkatan jalan tol dengan pembebasan lahan untuk Damija
d.    Peningkatan jalan tol tanpa pembebasan lahan untuk Damija


a.       Semua besaran
b.      Panjang ≥ 2 km
-
-

-


-
b. Panjang < 2 km

c.     Semua besaran

d.    Panjang ≥ 5 km

2
Jalan raya
 A. Pembangunan/peningkatan jalan dengan pelebaran di luar Damija
·  Di kota besar/metropolitan :
ü  Panjang, atau
ü  Luas pembebasan tanah
·  Di kota sedang
ü  Panjang, atau
ü  Luas pembebasan tanah
·  Pedesaan/antar kota
ü  Panjang

B. Peningkatan jalan dengan pelebaran pada Damija yang ada
·  Di kota besar/metropolitan (Jalan arteri atau kolektor)






Panjang > 5 km
Luas > 10 Ha

Panjang > 10 km
Luas > 10 Ha

Panjang > 30 km



-




1 km <panjang<5 km
2 Ha < luas < 5 Ha

3km<panjang<10 km
5Ha < luas < 10 Ha

5km<panjang<30 km



Panjang > 10 km
3
Jembatan
a.       Pembangunan jembatan dikota besar/metropolitan
b.      Pembangunan jembatan dikota sedang/lebih kecil

-

-

Panjang > 20 km

Panjang > 60 km



 
*) : Berdasarkan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2001
**) : Berdasarkan Kepmen Kimpraswil No.17/KPTS/2003
Catatan :
Kota metropolitan           : Jumlah penduduk > 1.000.000 jiwa
Kota Besar                          : Jumlah penduduk 500.000 – 1.000.000 jiwa
Kota sedang                       : Jumlah penduduk 200.000 – 500.000 jiwa
Kota keci                              l: Jumlah penduduk 20.000 – 200.000 jiwa
Kota di pedesaan             : Jumlah penduduk 3000 – 20.000 jiwa

Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dalam Pembangunan Infrastruktur Jalan dan Jembatan
Kebijakan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang berwawasan lingkungan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 69/PRT/M/1995 tentang Pedoman Teknis AMDAL Proyek Bidang Pekerjaan Umum, yang pada prinsipnya mengatur semua aspek lingkungan pada seluruh siklus pembangunan proyek bidang pekerjaan umum, termasuk proyek pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan.
Siklus pembangunan proyek infrastruktur jalan dan jembatan terdiri dari 8 (delapan) kegiatan (Pedoman Umum Pengelolaan Lingkungan Hidup Bidang Jalan,DPU,2006) yaitu :
1.         Perencanaan umum
2.         Pra studi kelayakan
3.         Studi kelayakan
4.         Perencanaan teknis
5.         Pra konstruksi
6.         Konstruksi
7.         Pasca konstruksi
8.         Evaluasi pasca konstruksi

Namun, tidak semua siklus dilaksanakan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, sebagai contoh dengan pertimbangan tertentu suatu proyek pembangunan jalan dan jembatan setelah perencanaan umum langsung studi kelayakan tanpa adanya pra studi kelayakan. Penerapan pertimbangan lingkungan seperti yang tercantum  di atas, dapat dijelaskan sebagai berikut :

a.      Tahap perencanaan umum
Siklus proyek atau pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan diawali dengan perencanaan umum yang berupa gagasan awal baik ide pembangunan jalan atau jembatan baru maupun peningkatan jalan atau jembatan yang telah ada. Walaupun masih berupa perencanaan umum dan belum adanya kegiatan fisik, namun pihak pemrakarsa proyek sudah harus mengidentifikasi sedini mungkin dampak yang akan ditimbulkan dengan adanya proyek atau pembangunan jalan dan jembatan terhadap lingkungan, melalui proses penyaringan lingkungan. Dengan adanya proses penyaringan tersebut akan didapat gambaran apakah suatu proyek perlu adanya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau cukup dengan RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan) dan RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan) ataupun cukup dengan penerapan SOP (Standard Operation Procedure). Adapun kriteria kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan yang wajib AMDAL atau RKL dan RPL dapat dilihat pada tabel di bawah.